1⃣ Apa argumennya?

Dalilnya hadits shahih, dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ  bersabda:

Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka maka ia seperti puasa satu tahun penuh.

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim No. 1164)

2⃣ Apa hukumnya?

– Mayoritas ulama mengatakan sunnah, berdasarkan hadits di atas.

Imam An Nawawi mengatakan:

Di dalamnya terdapat petunjuk yang jelas mengenai doktrin Syafi’i, Ahmad, Dawud, dan orang-orang yang sependapat dengan mereka mengenai perlunya puasa enam hari ini.

Dalam hadis ini terdapat petunjuk yang jelas mengenai pendapat Asy Syafi’i, Ahmad, Daud, dan orang-orang yang sependapat dengan mereka tentang sunah puasa enam hari itu. (Syarh Shahih Muslim, 8/56)

– Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan makruh, baik dilakukan berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

– Begitu pula kata Imam Malik makruh.

– Generasi Hanafi awal seperti Al Qadhi Abu Yusuf (murid Abu Hanifah), mengatakan makruh secara berurutan dan tidak makruh jika tidak berturut-turut.

Tapi MAYORITAS ulama Hanafiyah muta’akhirin (generasi akhir) mengatakan puasa enam hari Syawwal tidak apa-apa. (Imam Ibnu Nujaim Al Mashri, Bahrur Raiq, 6/133)

Disebutkan dalam Al Mausu’ah:

Mayoritas ahli hukum – Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan kemudian ulama Hanafi – berpandangan bahwa puasa enam hari sejak bulan Syawal setelah puasa Ramadhan adalah sunnah.

Mayoritas ahli hukum –Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan kemudian Hanafiyah muta’akhirin (generasi selanjutnya) – berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadhan disunnahkan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 28/92)

3⃣ Apa alasan pihak yang melanggar?

Alasan mereka, misalnya Imam Malik, belum pernah ia saksikan ulama dan orang shalih di negerinya (Madinah) yang melakukannya. Ditambah lagi, khawatir puasa tersebut dianggap satu paket dengan puasa Ramadhan oleh orang awam.

Disebutkan dalam Al Istidzkar:

Malik menyebutkan tentang puasa enam hari setelah berbuka, bahwa dia tidak melihat seorang pun ahli ilmu dan fikih yang berpuasa.

Imam Malik menyebutkan tentang puasa enam hari Syawal, bahwa beliau belum pernah melihat seorang pun dari kalangan ulama dan ahli fiqih yang melakukan puasa itu. (Imam Ibnu Abdil Bar, Al Istidzkar Al Jaami’ Li Madzaahib Fuqahaa Al Amshaar, 3/379)

Alasan lain, khawatir orang-orang awam menganggap itu puasa yang masih satu kesatuan dengan Ramadhan padahal bukan. Namun bagi yang menganggap bukan bagian dari Ramadhan maka itu tidak makruh.

Disebutkan dalam kitab Mawahib Al Jalil – karya Imam Al Hathab Al Maliki:

Malik – semoga Tuhan Yang Maha Esa mengasihaninya – membencinya karena takut apa yang bukan darinya, dari orang-orang jahil dan kejam, akan memasuki Ramadhan. Khususnya bagi dirinya sendiri, maka tidak dibenci baginya untuk berpuasa.

Imam Malik Rahimahullah Ta’ala tidak menyetujui hal itu, karena khawatir memasuki Ramadhan dengan sesuatu yang bukan berasal darinya, yang dilakukan oleh orang-orang bodoh dan ekstrim. Ada juga yang mengkhususkan dengan caranya sendiri, maka puasanya tidak makruh. (Imam Al Hathab, Mawahib Al Jalil Li Syarhi Mukhtashar Al Khalil, 3/329)

Alasan pihak Hanafi generasi awal juga mirip, yaitu makruh bagi yang menganggap itu puasa yang include (termasuk) dengan Ramadhan. Tapi pendapat yang terpilih dalam madzhab Hanafi adalah itu boleh bahkan mustahab (sunnah). (Lihat Imam Al Kasani, Al Bada’i Shana’i, 4/149. Imam Ibnu ‘Abidin, Raddul Muhtar, 8/35)

4⃣ Sanggahan pihak mayoritas

Semua alasan di atas telah dibantah oleh pihak Sunnah, termasuk Imam Ash Shan’ani Rahimahullah, beliau berkata:

Jawabannya adalah setelah nash terbukti demikian, maka tidak ada hukum atas penjelasan tersebut. Alangkah baiknya apa yang dikatakan Ibn Abd al-Barr: Dia tidak sampai kepada Malik dengan hadits ini, maksudnya hadits Muslim.

Jawabannya adalah: bahwasanya setelah pastinya sebuah nash (dalil) maka tidak ada nilainya bagi alasan-alasan ini. Dan komentar terbaik adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Bar: “Sesungguhnya hadits ini (tentang puasa Syawal) belum sampai kepada Imam Malik, yakni hadits riwayat Muslim.” (Subulus Salam, 2/167)

5⃣ Bagi siapa puasa Syawal dianjurkan?

Sebagian ulama mengatakan berlaku bagi semua umat Islam baik ia puasa Ramadhan atau tidak, sebagian lain mengatakan khusus bagi yang puasa Ramadhan saja.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

Mazhab Syafi’i: Diwajibkan bagi setiap orang untuk berpuasa, baik dia berpuasa Ramadhan atau tidak.

Pendapat Syafi’iyah: Puasa ini dianjurkan bagi semua orang, tidak peduli dia berpuasa Ramadhan atau tidak. (Al Mausu’ah, 28/93)

Selanjutnya:

Menurut Hanbali : Tidak dianjurkan berpuasa kecuali bagi yang berpuasa Ramadhan.

Menurut Hanabilah: tidak dianjurkan berpuasa enam hari di bulan Syawal kecuali bagi yang berpuasa di bulan Ramadhan. (Ibid)

Kedua pendapat ini bisa dikompromikan yaitu pada prinsipnya kesunnahannya berlaku umum, baik bagi mereka yang sudah full puasa Ramadhannya atau yang tidak (karena terhalang oleh haid, nifas, dll), tapi untuk mendapatkan keutamaan bagaikan puasa setahun penuh hanyalah berlaku bagi yang sudah tuntas puasa Ramadhannya.

6⃣ Apa keutamaan puasa 6 hari Syawal?

Sesuai yang tertera dalam hadits bahwa berpuasa Ramadhan lalu diikuti dengan enam hari di bulan Syawal seakan berpuasa setahun penuh.

Bulan Ramadhan ada tiga puluh hari, puasa Syawal enam hari, jadi total puasanya 36 hari. Dan setiap keutamaan dikalikan sepuluh keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih, sehingga terdapat 360 keutamaan. Maka karena itu seolah-olah dia berpuasa setahun penuh.

Kata Syekh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah Ta’ala :

Karena Ramadhan ada tiga puluh hari, maka totalnya dengan Syawal adalah tiga puluh enam hari dan amal shalehnya sepuluh kali lipat. Maka jika dia berpuasa Ramadhan dan enam hari di bulan Syawal, dan berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka seolah-olah dia berpuasa dua kali seumur hidup.

Karena Ramadhan itu ada 30 hari, maka jika digabung dengan puasa Syawal menjadi 36 hari, dan satu amal shaleh dikalikan sepuluh amal, misalnya puasa Ramadhan, puasa enam hari Syawal, dan puasa tiga hari sebulan, maka seolah-olah dia puasa dua kali dalam setahun. (Syekh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud, 13/237)

7⃣ Bagaimana caranya, berturut-turut atau terpisah?

Puasa ini bisa dilakukan dari awal Syawal (yaitu 2 Syawal, dilarang berpuasa pada 1 Syawal), atau di tengah atau di akhir.

Puasa ini sah dilakukan baik  secara berturut-turut atau tidak. Hanya saja para ulama berbeda pendapat mana yang lebih utama. Sebagian ulama mengutamakan dilakukan segera di awal Syawal. Ada pula yang mengutamakan berturut-turut dibanding terpisah, ada pula yang menganggap kedua cara ini sama saja.

Imam At Tirmidzi Rahimahullah meriwayatkan:

Ibnu Al-Mubarak memilih enam hari pada tanggal satu bulan, dan diriwayatkan dari Ibnu Al-Mubarak bahwa dia mengatakan bahwa jika dia berpuasa enam hari di bulan Syawal secara terpisah, maka diperbolehkan.

Imam Ibnul Mubarak memilih berpuasa enam hari itu di awal bulan. Diriwayatkan dari Ibnul Mubarak bahwa dia berkata: “Berpuasa enam hari bulan Syawal secara terpisah-pisah boleh saja.” (Lihat Sunan At Tirmidzi komentar hadits No. 759)

Syekh Sayyid Sabiq berkata:

Menurut Ahmed: Dilakukan secara berurutan dan tidak berurutan, serta tidak ada pengutamaan yang satu terhadap yang lain. Menurut Hanafi dan Syafii, lebih baik berpuasa berturut-turut, setelah Idul Fitri.

Menurut Imam Ahmad: dapat dilakukan secara berurutan atau tidak berturut-turut, dan tidak ada keutamaan yang satu terhadap yang lain. Menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah lebih penting berturut-turut, setelah Idul Fitri. (Fiqhus Sunnah, 1/450)

Untuk pandangan Hanafiyah ada penjelasan berbeda dalam Al Mausu’ah:

Kaum Hambali tidak membedakan antara yang berturut-turut dan yang terpisah dalam hal kesukaan. Menurut Hanafi, dianjurkan untuk melakukan enam shalat terpisah, dua hari setiap minggu.

Kaum Hanabili tidak membedakan antara yang berurutan atau yang terpisah dalam hal keutamaan. Menurut Hanafiyah, enam hari itu sunah secara terpisah, dua hari dalam seminggu. (Al Mausu’ah, 28/93)

Imam An Nawawi mengatakan:

Para sahabat kami mengatakan bahwa lebih baik berpuasa enam hari berturut-turut setelah hari Idul Fitri. Jika dia memisahkannya atau menundanya dari awal Syawal sampai akhir, maka keutamaan meneruskannya akan tercapai karena diyakini dia mengikutinya dengan enam hari Syawal.

Menurut sahabat kami (Syafi’iyah) yang paling utama adalah puasa enam hari berturut-turut setelah Idul Fitri, jika dipisah atau diakhiri dari awal Syawal sampai akhir, tetap mendapat keutamaan makna “mengikuti” karena sudah benar (pantas) dengan “mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal”. (Al Minhaj Sharh Sahih Muslim, 8/56)

8⃣ Qadha satu atau enam hari bulan Syawal dulu?

– Yang lebih penting adalah qadha dulu, baru enam hari Syawal. Sebab, qadha itu wajib enam hari Syawal, bukan wajib. Tentu mengutamakan yang wajib lebih penting.

– Namun boleh saja ada yang menunda qadha dan membawa syawalnya terlebih dahulu. Diriwayatkan dari Aishah Radhiyallahu ‘Anha, bahwa dia melakukan Qadah pada bulan Sya’ban tahun berikutnya, Rasulullah ﷺ mengetahuinya.

– Namun untuk mendapatkan keistimewaan “seperti puasa setahun penuh” hanya bagi mereka yang telah menyelesaikan kewajiban Ramadhannya.

Dalam Fatawa Nuur ‘Alad Darb:

Ini adalah pahala bagi orang yang berpuasa di bulan Syawal, baik puasanya di awal atau di pertengahan karena alasan keselamatan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal. Berdasarkan hal tersebut kami katakan, barangsiapa yang berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadhannya, maka ia tidak akan memperoleh pahalanya.

“Keutamaan ini berlaku bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Syawal, baik berpuasa di awal, di tengah, maupun di akhir bulan. Siapa pun yang berpuasa (Ramadhan) maka mengikutinya dengan enam hari Syawal.

(Fatawa Noor ‘Alad Darb, Bab Az Zakah cuci Shiyam, No. 191)

9⃣ Bolehkah niat qadha Ramadhan digabung dengan puasa Syawal, atau puasa sunah lainnya?

Hal ini dibolehkan menurut umumnya ulama, yaitu jika ia niatkan qadha di bulan Syawal, atau di Senin dan Kamis, atau di hari Arafah, maka shaum sunnah itu juga telah tercapai untuknya bersamaan qadhanya. Sebab, yang wajib dapat mencukupi yang sunnah.

Jadi, bukan meniatkan sunnahnya dengan harapan qadha juga, sebab sunnah tidak bisa mencukupi yang wajib.

Imam Khatib Asy Syarbini berkata:

Jika dia berpuasa pada saat itu, yaitu pada bulan Syawal, untuk mengqadha Ramadhan atau puasa lainnya, atau bernazar atau puasa sunnah lainnya, maka dia akan mendapat pahala karena melakukannya secara sukarela.

“Jika dia berpuasa di atasnya, yaitu pada bulan Syawal-qadha Ramadhan atau yang lainnya, atau nazar, atau sunnah lainnya, maka dia mendapat pahala dari sunnahnya.” (Imam Khathib Asy Syarbini, Mughni Muhtaj, 1/49)

Imam As Suyuthi Rahimahullah berkata:

Al-Sanji menyebutkan hal itu dalam penjelasannya tentang al-Talkhis. Ia berpuasa pada hari Arafah, misalnya sebagai pemenuhan, nazar, atau penebus, dan ia berniat berpuasa pada hari Arafah, maka al-Barazi mengeluarkan fatwa sahnya dan sah keduanya.

“Sebagaimana disebutkan Sanji dalam Syarh At Talkhish, puasa ‘Arafah misalnya, qadha, atau nadzar, atau taubat, dan juga dimaksudkan untuk puasa ‘Arafah, maka Al Bariziy fatwanya sah dan memperoleh kedua puasa tersebut (qadha dan sunnah).” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhaair, 22/1)

Dalam fatwa Darul Ifta’ Al Mishriyyah:

Benar, seorang muslim boleh niat puasa sunnah dengan niat puasa wajib, maka ia mengqadha apa yang ditinggalkannya dari Ramadhan di bulan Syawal, dan qadha setiap hari yang ia qadha dari puasa salah satu dari enam hari di bulan Syawal, sehingga memperoleh kedua pahala tersebut, dan lebih lengkap dan lebih baik jika puasanya masing-masing secara terpisah.

“Iya, boleh saja seorang muslim menggabungkan niat puasa sunah dengan niat puasa wajib. Maka dia menjadikan puasa Ramadhan yang terlewat di bulan Syawal, dan setiap qadha yang dilakukannya cukup untuk satu hari dari enam hari Syawal, sehingga dia mendapat dua pahala sekaligus. Namun yang lebih sempurna dan utama adalah masing-masing dilakukan secara terpisah. (Fatwa No. 3572)

Menunda puasa Enam hari Syawal karena masih keliling berkunjung ke famili

Tidak apa-apa, dan tidak masalah. Selama dia menjalankan puasa Syawal masih dalam lingkup bulan Syawal, tentu dia tetap mendapat keutamaan seperti yang dikatakan Imam An Nawawi.

Di sisi lain, menunda puasa sunnah karena memuliakan tamu atau menghormati tuan rumah yang telah repot membuatkan makanan juga bagian dari amal shalih dan ibadah yang dianjurkan dalam Islam.

Itu saja. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.

✍️ Ustadz Farid Nu’man Hasan

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch

Similar Posts