Nabi ﷺ bersabda:
«اسْمَعُوا، هَلْ سَمِعْتُمْ أَنَّهُ سَيَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ؟ فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ بِوَارِدٍ عَلَيَّ الحَوْضَ،َ»
“Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa sesudahku nanti akan ada para pemimpin?
Siapa yang masuk kepada mereka, lalu ikut membenarkan kedustaan mereka dan mendukung kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya. Dia juga tak akan menemuiku di telaga.”
(HR At Tirmidzi no. 2259, An Nasa’i no. 4208, Imam At Tirmidzi dalam Sunannya mengatakan: SHAHIH. Dalam Kanzul ‘Ummal no. 14891, Imam Alauddin al Hindi mengatakan: SHAHIH)
Hadits yang mulia ini menunjukkan akan datangnya masa para pemimpin dan pejabat yang melakukan penipuan, kebohongan publik, dan kezaliman. Maka, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam sangat tegas melarang seseorg berada dalam barisan pendukung mereka, membelanya, dan membenarkan kedustaan mereka. Sebab, hal itu akan membuat para pendukungnya terusir dari telaga Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam.
Syaikh Hasan bin Ali Al Fayumi menjelaskan:
ومن أعظم ما يخشى على من دخل على الملوك الظلمة أن يصدقهم بكذبهم ويعينهم على ظلمهم ولو بالسكوت عن الإنكار عليهم فإن من يريد بدخوله عليهم الشرف والرياسة وهو حريص عليهما لا يقدم على الإنكار بل ربما حسن لهم بعض أفعالهم القبيحة تقربا إليهم ليحسن موقعه عندهم ويساعدوه على غرضه، وقد كان كثير من السلف ينهون عن الدخول على الملوك لمن أراد أمرهم بالمعروف ونهيهم عن المنكر أيضًا
“Dan di antara perkara paling besar yang dikhawatirkan menimpa seseorang yang menemui para penguasa zalim adalah ia membenarkan kebohongan mereka dan membantu mereka dalam kezalimannya, meskipun hanya dengan diam dan tidak mengingkari kemungkaran mereka.
Sebab, orang yang mendatangi mereka dengan tujuan memperoleh kehormatan dan kedudukan, serta sangat menginginkan kedua hal tersebut, biasanya tidak akan berani melakukan pengingkaran. Bahkan, terkadang ia memperindah sebagian perbuatan buruk mereka demi mendekatkan diri kepada mereka, agar dirinya mendapat tempat yang baik di sisi mereka dan mereka mau membantunya meraih tujuan yang diinginkannya.
Karena itulah, banyak ulama salaf dahulu melarang seseorang mendatangi para penguasa, bahkan sekalipun bagi orang yang hendak melakukan amar ma’ruf nahi munkar kepada mereka.”
(Fathul Qarib Al Mujib ‘alat Targhib wat Tarhib, jilid. 9, hal. 643)
Maka, pemimpin atau pejabat yang telah cacat akhlaknya, pembohong, pendusta, selayaknya dihentikan dari jabatannya dan digantikan dengan yang lebih baik darinya di segala sisi.
Imam Abul Hasan Al Mawardi mengatakan:
والذي يتغير به حاله فيخرج به عن الإمامة شيئان : أحدهما جرح في عدالته والثاني نقص في بدنه .
فأما الجرح في عدالته وهو الفسق فهو على ضربين : أحدهما ما تابع فيه الشهوة .
والثاني ما تعلق فيه بشبهة ، فأما الأول منهما فمتعلق بأفعال الجوارح وهو ارتكابه للمحظورات وإقدامه على المنكرات تحكيما للشهوة وانقيادا للهوى ، فهذا فسق يمنع من انعقاد الإمامة ومن استدامتها ، فإذا طرأ على من انعقدت إمامته خرج منها ، فلو عاد إلى العدالة لم يعد إلى الإمامة إلا بعقد جديد …..
Ada dua hal yang dapat mengubah keadaan diri seorang pemimpin, yang dengan berubahnya kedua hal itu dia mesti mundur dari jabatan kepemimpinannya:
1⃣ Adanya cacat dalam ke- ’adalah-annya (cacat moral)
2⃣ Cacat tubuhnya
Ada pun cacat dalam ‘adalah (moralitas) yaitu kefasikan, ini pun ada dua macam; Pertama, dia mengikuti syahwat (dalam prilaku); Kedua, terkait dengan syubhat (dalam pemikiran).
Bagian pertama (fasik karena syahwat) terkait dengan perbuatan anggota badan, yaitu dia menjalankan berbagai larangan dan kemungkaran, baik karena menuruti hawa syahwat, dan tunduk kepada hawa nafsu. Kefasikan ini membuat seseorang tidak boleh diangkat menjadi imam (pemimpin), dan juga sebagai pemutus kelangsungan imamah (kepemimpinan)-nya.
Jika sifat tersebut terjadi pada seorang pemimpin, maka dia harus mengundurkan diri dari jabatan kepemimpinan-nya. Jika ia kembali adil (tidak fasik), maka imamah tidak otomatis kembali kepadanya, kecuali dengan pengangkatan baru. ……….
(Imam Abul Hasan Al Mawardi, Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 28. Mawqi’ Al Islam)
Wallahul Musta’an!
✍ Farid Nu’man Hasan
Related
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.