Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi:
مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ قَلَّ إِنْكَارُهُ
“Siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya.”
Apakah perkataan ini benar? Kita bahas dalam beberapa poin berikut ini:
Pertama, perkataan ini bukanlah ayat Al-Qur’an, bukan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bukan pula perkataan para sahabat. Namun memang dikatakan oleh sebagian ulama, baik secara tekstual atau secara maknawi. Dengan demikian, perkataan ini bisa bernilai benar dan juga bisa keliru, tergantung apakah sesuai dengan dalil atau tidak.
Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling banyak ilmunya di muka bumi sejak awal hingga akhir dengan sepakat ulama. Namun, apakah beliau sedikit mengingkari kemungkaran? Jawabnya: tidak.
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَن رَأى مِنكُم مُنكَرًا فليُغَيِّرْه بيَدِه، فإن لَم يَستَطِعْ فبِلِسانِه، فإن لَم يَستَطِعْ فبِقَلبِه، وذلك أضعَفُ الإيمانِ
“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49)
Bahkan beliau orang yang paling semangat dalam ingkarul mungkar, tentu disertai dengan ilmu dan cara yang hikmah.
* Beliau menghancurkan berhala dengan tangannya sendiri;
* Beliau mengingkari kesyirikan di mana-mana;
* Beliau mengingkari orang yang memakai jimat dan mencopotnya;
* Beliau mengingkari orang yang berlebihan memuji beliau;
* Beliau mengingkari orang yang sujud kepada beliau;
* Beliau mengingkari orang yang salatnya buruk;
* Beliau mengingkari orang yang wudunya kurang sempurna;
* Beliau mengingkari orang yang terlihat tidak salat;
* Beliau mengingkari orang yang belum membayar zakat;
* Beliau mengingkari orang yang isbal;
dan sebagainya.
Dari sisi ini, maka kaidah di atas sangat-sangat keliru. Bisa berkonsekuensi tuduhan bahwa Nabi sedikit dalam ingkarul mungkar atau justru sebaliknya, tuduhan bahwa Nabi kurang berilmu karena banyak ingkarul mungkar.
Ketiga, kaidah di atas bisa benar maknanya jika kita maknai dengan makna-makna berikut:
* Jangan terburu-buru dalam mengingkari.
* Jangan mengingkari tanpa ilmu yang benar.
* Jangan mengingkari tanpa cara yang hikmah.
* Jangan menjadi orang yang sombong dengan ilmunya dan merendahkan orang lain.
Namun cukup bagi kita, ayat-ayat dari Al-Qur’an dan hadis yang melarang empat perkara ini, daripada kaidah di atas yang ambigu dan mengandung banyak kekeliruan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS. An-Nahl: 125)
Keempat, semestinya ketika bertambah ilmunya, seseorang semakin takut kepada Allah Ta’ala. Ia takut untuk melakukan dosa-dosa karena takut kepada Allah. Dan ia semangat untuk ingkarul mungkar terhadap kaumnya karena takut Allah timpakan azab kepada kaumnya karena perbuatan dosa mereka.
Allah Ta’ala berfirman,
إنما يخشى الله من عباده العلماء
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata,
كفى بخشية الله علماً وكفى بالاغترار بالله جهلاً
“Rasa takut kepada Allah Ta’ala, sudah cukup dikatakan sebagai ilmu. Anggapan bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan seseorang, sudah cukup dikatakan sebagai kebodohan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, no. 34532, 7: 104)
Tentunya ingkarul mungkar wajib dengan ilmu dan cara yang benar.
Kelima, ketika orang berilmu diam terhadap kemungkaran, itu adalah dosa dan akan mendatangkan azab Allah. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَثَلُ القائِمِ علَى حُدُودِ اللَّهِ والواقِعِ فيها، كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا علَى سَفِينَةٍ، فأصابَ بَعْضُهُمْ أعْلاها وبَعْضُهُمْ أسْفَلَها، فَكانَ الَّذِينَ في أسْفَلِها إذا اسْتَقَوْا مِنَ الماءِ مَرُّوا علَى مَن فَوْقَهُمْ، فقالوا: لو أنَّا خَرَقْنا في نَصِيبِنا خَرْقًا ولَمْ نُؤْذِ مَن فَوْقَنا، فإنْ يَتْرُكُوهُمْ وما أرادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا، وإنْ أخَذُوا علَى أيْدِيهِمْ نَجَوْا، ونَجَوْا جَمِيعًا
“Permisalan orang yang menegakkan batasan-batasan Allah (syariat Allah) dan orang yang melebihi batasan Allah (melakukan kemungkaran) adalah bagaikan suatu kaum yang mengundi posisinya di atas sebuah kapal. (Hasil undiannya), ada sebagian yang menempati posisi atas kapal dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Sedangkan orang-orang yang berada di bagian bawah, ketika mereka ingin mengambil air, mereka harus melewati orang-orang di bagian atas.
Sehingga mereka berkata, “Jika kita lubangi saja bagian kita (bagian bawah kapal), maka kita tidak perlu mengganggu orang-orang yang berada di atas kita.” (Setelah mendengar itu), andai orang-orang yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang di bawah melaksanakan keinginannya, maka mereka semuanya akan binasa. Namun, jika orang-orang yang di atas melarang orang-orang yang di bawah berbuat demikian, maka mereka (di atas) akan selamat dan selamat pula seluruh penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari no. 2493)
Sehingga orang yang berilmu tidak layak mendiamkan kemungkaran. Semakin berilmu, seharusnya semakin semangat mengingkari kemungkaran dengan cara yang benar.
Keenam, ketika orang berilmu diam, maka orang-orang jahil akan berbicara. Merekalah yang disebut dengan ruwaibidhah. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إن اللهَ لا يقبضُ العلمَ انتزاعًا ينتزِعُهُ من العبادِ، ولكن يقبضُ العلمَ بقبضِ العلماءِ، حتى إذا لم يُبْقِ عالمًا، اتخذَ الناسُ رُؤوسًا جُهَّالًا، فسُئِلوا، فأفْتَوا بغيرِ علمٍ، فضلوا وأضلوا
“Sesungguhnya Allah tidak mengambil (melenyapkan) ilmu (dari umat manusia) secara seketika. Namun, ilmu dilenyapkan dengan diwafatkannya para ulama. Hingga ketika tidak tersisa satu orang alim pun, diserahkanlah urusan kepada orang-orang jahil. Mereka diajukan pertanyaan-pertanyaan, lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari no. 100, Muslim no. 2673)
Ketujuh, para ulama menjelaskan bahwa kaidah di atas bisa bermakna benar dan bisa bermakna keliru.
Syekh Dr. Abdulkarim al-Khudhair menjelaskan,
أما إن كان يحكي عن واقع وأن العلماء لا ينزلون إلى الأسواق، ولا يباشرون محافل الناس لانشغالهم عن ذلك بما هو أهم؛ فهذا الكلام له حظ من النظر، يعني ما تجد كبار أهل العلم يغشون مجالس الناس ومحافلهم وأسواقهم التي يقع فيها المخالفات؛ لكثرة علمهم ولكثرة حاجة الناس إليهم، هذا من هذه الحيثية له وجه
“Adapun jika yang dimaksud adalah menggambarkan kenyataan bahwa para ulama biasanya tidak turun ke pasar-pasar dan tidak langsung terjun ke keramaian masyarakat (untuk ingkarul mungkar) karena kesibukan mereka dengan hal-hal yang lebih penting, maka ucapan ini ada benarnya. Maksudnya, kita memang tidak banyak mendapati para ulama besar sering mendatangi majelis-majelis umum, keramaian masyarakat, atau pasar-pasar yang di dalamnya terjadi berbagai pelanggaran. Hal itu karena luasnya ilmu mereka dan besarnya kebutuhan manusia terhadap mereka. Dari sisi ini, pernyataan tersebut dapat diterima.”
أما كون الإنسان مع كثرة علمه..، كثرة علمه تؤثر في إنكاره المنكر الذي يراه فمن وجه دون وجه
“Namun, jika maksudnya seseorang yang memiliki banyak ilmu, namun dengan banyaknya ilmu tersebut malah mempengaruhi sikapnya terhadap ingkarul mungkar yang ia lihat, maka ini bisa benar dan bisa keliru.”
الذي عنده شيء من العلم بالأقوال بأدلتها لا شك أن عنده من السعة أكثر مما عند طالب العلم المبتدئ أو العامي … الذي يعرف هذا المنكر، والراجح فيه أنه حرام؛ لكن القول الثاني له حظ من النظر وله وجه لاسيما في حال دون حال، وهذه الحال لا ينطبق عليها القول بالتحريم من كل وجه؛ تجد هناك سعة عند من عنده شيء من العلم؛ لكن إذا ترجح عنده أن هذا الأمر محرم يلزمه إنكاره، ولو كان مباحاً عند غيره ، ولو رأى غيره أنه مباح لأنه إنما يفعل ما يدين الله به، عليه أن يفعل وينكر ما يعتقد
“Orang yang memiliki pengetahuan tentang berbagai pendapat beserta dalil-dalilnya, tentu ia memiliki keluasan pandangan yang tidak dimiliki oleh penuntut ilmu pemula atau orang awam.
Orang yang mengetahui bahwa suatu perkara pada dasarnya haram menurut pendapat yang lebih rajih, tetapi juga mengetahui bahwa ada pendapat lain yang memiliki dasar dan pertimbangan, terutama dalam kondisi tertentu di mana tidak semua keadaan masuk dalam keharaman secara mutlak, maka ia akan memiliki kelonggaran dalam menyikapi hal tersebut karena ilmunya.
Meski demikian, jika telah jelas baginya bahwa perkara itu haram, maka ia wajib mengingkarinya, walaupun orang lain menganggapnya boleh. Karena ia beramal berdasarkan apa yang ia yakini sebagai kebenaran di hadapan Allah. Ia wajib beramal dan mengingkari sesuai dengan keyakinannya, bukan mengikuti keyakinan orang lain.”
لكن ليس إنكاره بالمستوى الذي ينكر فيه الأمور القطعية المجمع عليها، أو الأمور التي الخلاف فيها شاذ أو ضعيف.
“Namun, cara pengingkarannya tidak boleh sama dengan pengingkaran terhadap perkara-perkara yang bersifat pasti dan disepakati (ijma’), atau perkara yang perbedaannya sangat lemah dan tidak mu’tabar.” [1]
Syekh DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,
“Justru yang benar adalah sebaliknya, semakin banyak ilmu seseorang ia seharusnya semakin banyak mengingkari kemungkaran. Karena orang berilmu lebih mengetahui mana yang perkara yang mungkar, daripada orang selainnya. Dan tanggung jawab ia lebih besar daripada orang selainnya. Demikian.” [2]
Syekh DR. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi hafizhahullah mengatakan,
“Kaidah bahwa siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya, ini tidak benar. Karena manusia terhadap ilmu itu ada 3 golongan.
Golongan pertama, orang yang ilmunya membuat ia sombong;
Golongan kedua, orang yang ilmunya membuat ia takut kepada Allah;
Golongan ketiga, orang yang ilmunya membuat ia tawadhu’.
Oleh karena itu, perkataan bahwa bertambahnya ilmu akan mengantarkan kepada sedikitnya ingkarul mungkar, maka ini tidak benar. Karena ilmu seharusnya membuat orang takut kepada Allah. Semakin bertambah ilmunya, ia semakin takut kepada Allah (dan melakukan ingkarul mungkar).” [3]
Kesimpulannya, kaidah “Siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya” adalah kaidah yang keliru. Bertentangan dengan perintah untuk mengingkari kemungkaran dengan ilmu. Namun, perkataan ini memang bisa dibawa kepada makna-makna yang benar. Meskipun demikian, cukup bagi kita ayat-ayat dari Al-Qur’an dan hadis, daripada perkataan yang ambigu dan mengandung banyak kekeliruan ini.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga: Di Antara Tanda Keberkahan Ilmu
***
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Sumber: Web resmi Syekh Al-Khudhair, https://shkhudheir.com/faeda/2068
[2] Ditranskrip dari: https://www.youtube.com/watch?v=cq3cdcYTT6Q
[3] Ditranskrip dengan peringkasan dari: https://www.youtube.com/watch?v=TI2FYcqRpYY
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.